Dirut PDAM Tunjuk Pegawai Pensiun jadi Dirtek
BERITABEKASI.CO, Bekasi - Pengusulan perpanjangan jabatan sementara (PJS) Direktur Teknik yang dijabat oleh Mamat Rahmat diduga menyalahi peraturan menteri dalam negeri no 2 tahun 2007 tentang organisasi dan kepegawaian di tubuh PDAM.
Jabatan Mamat Rahmat sendiri merupakan PJS yang ditunjuk mengisi jabatan Direktur Teknik yang sebelumnya kosong ditinggalkan Ir Solihat yang naik menjadi Direktur Umum. Sedangkan, Mamat Rahmat sendiri merupakan mantan kepala cabang PDAM Bhagashasi di wilayah Kota Bekasi yang kemudian di plot mengisi jabatan Dirtek.
Perpanjangan jabatan yang diusulkan oleh Dirut PDAM untuk yang kedua kalinya, jelas sangat menyalahi aturan. "Kami meminta kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk menolak usulan dari Dirut PDAM," ujar Muhtada Sobirin Direktur Parawangsi Foundation.
Menurutnya, rekomendasi Dirut PDAM Bhagasasi terhadap perpanjangan jabatan Dirtek sangat tidak dibenarkan. Apalagi Mamat Rahmat sendiri sudah pensiun dari PDAM Bhagasasi, tentunya hal ini akan menganggu stabilitas kinerja di tubuh PDAM terutama dalam jenjang karir pegawai.
Rencana perpanjangan masa jabatan Mamat Rahmat sebagaimana usualan Dirut setempat harus ditolak. Mengingat permendagri no 2 tahun 2007 sudah menjelaskan secara gamblang untuk jabatan Direksi di BUMD, yang bersangkutan sudah pensiun secara resmi.
Ditambahkan Muhtada, mestinya Dirut segera membuka pendaftaran calon Direktur Teknik, bukan memperpanjang jabatan yang sudah habis masa pensiun. Kalau hal ini dibiarkan oleh dirut tanpa sepengetahuan kepala daerah setempat akan menimbulkan kesan yang buruk bagi masa depan PDAM.
"Kenapa tidak dilakukan pembukaan calon direktur oleh Dirut PDAM," katanya.
"Kedepan harapan saya, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin harus segera mengevaluasi kinerja direksi PDAM secara utuh termasuk mengeavluasi badan pengawas PDAM yang sudah hampir mau habis masa jabatan," tambahnya.
Sumber : BERITABEKASI.CO